Netralpos, Banda Aceh – Program pendidikan politik yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banda Aceh terhadap 140 tokoh masyarakat menuai kritik pedas. Alih-alih dianggap sebagai solusi efektif meredam gesekan politik, kegiatan tersebut dinilai sarat akan pemborosan anggaran dan hanya menjadi ajang seremonial belaka tanpa hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas di tingkat gampong.
Dari sudut pandang hukum dan regulasi, kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) wajib berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta asas efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apabila pelaksanaan program terindikasi tidak tepat sasaran atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa evaluasi terukur terhadap peningkatan kualitas demokrasi, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih lanjut, dalam kerangka hukum administrasi negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penggunaan kewenangan dan keuangan negara yang tidak memberikan dampak signifikan atau berpotensi merugikan keuangan daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penegak hukum dan lembaga pengawasan independen didesak untuk mengaudit aliran dana kegiatan tersebut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau markup anggaran berkedok “pendidikan politik” demi kepentingan kelompok tertentu di tahun politik.












