Netralpos, Langsa – Meluapnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Langsa akibat intensitas hujan tinggi di wilayah pegunungan Aceh Timur sempat merendam sejumlah gampong di kawasan bantaran sungai. Tingginya debit air yang mencapai bibir tanggul membuat warga sekitar sempat dilanda kecemasan akan terjadinya banjir susulan.
Dari perspektif mitigasi bencana dan regulasi penataan lingkungan, peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas hulu serta penanganan material kayu gelondongan yang terbawa arus sunga, Jumat 11/09/2026.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah bersama instansi terkait dituntut untuk bergerak cepat melakukan antisipasi hulu-hilir, mulai dari pembersihan sumbatan material kayu menggunakan alat berat hingga penguatan infrastruktur tanggul.
Meskipun kondisi air dilaporkan berangsur menyusut sekitar 30 sentimeter dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa telah menerjunkan tim ke lapangan, potensi cuaca ekstrem yang masih mengintai menuntut kesiapsiagaan maksimal.
Evaluasi tata ruang Daerah Aliran Sungai dan penegakan hukum terhadap potensi perambahan hutan di wilayah hulu perlu terus digencarkan guna meminimalisir risiko bencana serupa di masa mendatang.
