Netralpos, Langsa – Penahanan tiga tersangka dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Berdasarkan temuan audit Inspektorat Aceh, terdapat selisih dan ketidaksesuaian teknis yang memicu kerugian keuangan negara sebesar Rp561,8 juta. Jumat 11/09/2026.
Dari perspektif hukum dan administratif, langkah tegas Kejaksaan Negeri Langsa dalam memproses perkara ini sudah berada di jalur yang tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni berpedoman pada ketentuan tindak pidana korupsi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola keuangan negara.
Meskipun penegakan hukum berjalan untuk menguji dugaan pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, proses peradilan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar memperketat pengawasan internal, memperbaiki kualitas perencanaan fisik, serta memastikan setiap rupiah dana otonomi khusus benar-benar transparan dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
