Netralpos, Banda Aceh – Dinas Kesehatan Aceh menuai sorotan tajam setelah capaian kualifikasi pelayanan informasi publik mereka dipertanyakan oleh sejumlah elemen masyarakat. Alih-alih transparan, kebijakan dan pengelolaan data di tubuh instansi pemerintah tersebut dinilai masih tertutup dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jumat 11/09/2026.
Berdasarkan tinjauan dari aspek hukum dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik diwajibkan untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Apabila sebuah instansi terbukti membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang bersifat terbuka, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Selain itu, kelalaian dalam menyajikan informasi publik yang transparan juga beririsan dengan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, penyelenggara layanan publik yang mengabaikan hak-hak masyarakat atas keterbukaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencopotan jabatan.
Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat kini mendesak pihak penegak hukum serta Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi di Dinkes Aceh. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau upaya penutupan informasi publik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

By Admin