Netralpos.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) kembali menggelar pasar murah untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus mendukung pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan.
Pasar murah dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Halaman Terminal Tipe A, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan informasi resmi kegiatan, sejumlah kebutuhan pokok disediakan dengan harga khusus. Beras premium kemasan 10 kilogram dijual seharga Rp135.000, gula pasir 2 kilogram Rp32.000, minyak goreng 2 liter Rp40.000, dan telur ayam satu papan Rp42.000.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe, Nelvia Surimeina, SE, mengatakan kegiatan pasar murah diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga dan mendukung pengendalian inflasi,” ujar Nelvia.
Untuk memperluas informasi kepada masyarakat, pemerintah kecamatan juga telah mengimbau para keuchik di wilayah Kecamatan Muara Dua agar menyosialisasikan pelaksanaan pasar murah kepada warga di masing-masing gampong.
Masyarakat yang ingin berbelanja di pasar murah tersebut diimbau hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan serta membawa KTP, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi kegiatan.
Selain di Kecamatan Muara Dua, pasar murah juga dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di Gampong Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dengan lokasi di Kantor Keuchik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah dinamika harga pangan, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas harga kebutuhan pokok di daerah.












