Aceh

Disdikbud Tegaskan Pergantian Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti Tidak Terkait Program Revitalisasi

×

Disdikbud Tegaskan Pergantian Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti Tidak Terkait Program Revitalisasi

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com. Lhokseumawe – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa pergantian Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti tidak berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah maupun proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi internal, monitoring, pertimbangan organisasi, serta masukan dari pihak-pihak yang berkompeten dalam rangka pembinaan dan peningkatan tata kelola satuan pendidikan.

Menurutnya, penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dilakukan semata-mata untuk menjamin keberlangsungan tata kelola sekolah dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, bukan sebagai bagian dari kepentingan ataupun intervensi terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi.

Terkait adanya informasi mengenai Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3, Kepala Dinas menyatakan bahwa hal tersebut harus mengacu pada dokumen resmi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pergantian penugasan kepala sekolah merupakan kebijakan administratif yang berbeda dengan proses pemberian hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak dapat disamakan.

Sementara itu, pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah dipastikan tetap berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dengan demikian, pergantian kepala sekolah dan pelaksanaan Program Revitalisasi merupakan dua hal yang berbeda serta tidak memiliki hubungan sebab-akibat,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.