Netralpos, Aceh Utara – Penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara kembali menuai pertanyaan. Di tengah rangkaian peringatan Milad ke-800 Samudra Pasai dan Aceh Utara, muncul dorongan agar dasar penetapan Hari Jadi Aceh Utara ditinjau kembali.
Wakil Ketua Majelis Pendidikan Daerah atau MPD Aceh Utara, Teungku Fauzan Hamzah, menyampaikan langsung masukan tersebut dalam seminar dan diseminasi kajian Kesultanan Samudra Pasai yang digelar Bappeda Aceh Utara, Kamis (10/9/2026).
Fauzan mempertanyakan penetapan Hari Jadi Aceh Utara yang saat ini mengacu pada Qanun Nomor 10 Tahun 2017. Menurutnya, penetapan tersebut perlu dikaji kembali karena persoalan itu masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sorotan ini menjadi menarik karena muncul dalam forum yang justru membahas sejarah Kesultanan Samudra Pasai, termasuk penelitian, konservasi dan pelestarian peninggalan sejarah. Artinya, momentum kajian sejarah kembali membuka ruang perdebatan mengenai dasar historis penetapan hari jadi daerah.
Kepala Bappeda Aceh Utara, Adamy, tidak memberikan jawaban langsung atas usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan Hari Jadi Aceh Utara telah diatur dalam qanun. Namun, apabila terdapat temuan sejarah baru dari penelitian, menurutnya persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi di bidang sejarah.
Pernyataan tersebut sekaligus menyisakan ruang pertanyaan: sejauh mana kajian sejarah yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Aceh Utara selama ini telah diuji dan dikaji secara akademis, serta apakah temuan sejarah terbaru telah menjadi bagian dari pembahasan resmi pemerintah daerah?
Apalagi, pemerintah daerah saat ini tengah membawa narasi besar mengenai 800 tahun Samudra Pasai dan Aceh Utara. Karena itu, dasar sejarah yang digunakan untuk menetapkan identitas dan hari jadi daerah menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Dorongan peninjauan kembali tersebut bukan berarti membatalkan ketentuan yang sudah berlaku. Namun, jika ditemukan bukti atau kajian sejarah baru, publik tentu membutuhkan penjelasan apakah temuan tersebut memiliki dasar akademis yang cukup untuk menjadi bahan evaluasi terhadap penetapan yang sudah dituangkan dalam qanun.
Dengan demikian, perdebatan mengenai Hari Jadi Aceh Utara tidak berhenti pada persoalan tanggal atau peringatan seremonial. Lebih jauh, hal itu menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan identitas sejarah Aceh Utara dibangun berdasarkan kajian yang kuat, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.












