Netralpos. Aceh Utara – Persoalan bantuan bagi korban banjir Aceh Utara kembali menjadi sorotan. Sebanyak 63.718 kepala keluarga atau KK yang terdampak banjir 2025 dilaporkan hingga kini belum menerima bantuan yang diharapkan. jumat 11/09/2026.
Angka tersebut menjadi pertanyaan serius di tengah proses pemulihan pascabencana yang telah berlangsung cukup lama. Sebab, bagi masyarakat terdampak, persoalan bantuan bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kebutuhan pemulihan kehidupan setelah bencana.
Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pendataan, pengusulan hingga penyaluran bantuan bagi para korban telah berjalan. Apakah persoalannya berada pada validasi data di tingkat daerah, proses pengusulan ke pemerintah pusat, atau mekanisme penyaluran bantuan?
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah bagaimana nasib keluarga yang hingga kini belum menerima bantuan tersebut. Terlebih, sebagian korban masih harus memulihkan rumah, mata pencaharian dan kebutuhan dasar yang terdampak banjir.
Pemerintah daerah maupun instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status 63.718 KK tersebut. Publik berhak mengetahui apakah seluruh data korban telah diverifikasi, kapan bantuan diusulkan, apa kendalanya, serta langkah konkret yang sedang dilakukan agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima.
Persoalan ini juga membutuhkan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui jumlah penerima dan proses pengusulan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai kapan bantuan dapat diterima.
Di sisi lain, keterlambatan penyaluran bantuan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan satu pihak. Karena itu, penelusuran terhadap seluruh tahapan proses menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab.
Kini yang ditunggu masyarakat bukan hanya penjelasan mengenai data 63.718 KK tersebut, tetapi juga kepastian langkah penyelesaiannya. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan secara transparan sehingga korban banjir mengetahui dengan jelas status bantuan yang menjadi hak mereka.












