Netralpos.com. Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Lhokseumawe, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan dihadiri Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang 2025 hingga 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya berasal dari hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi.
Secara simbolis, kegiatan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sementara proses pemusnahan utama dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim menggunakan mesin pengolahan sampah berteknologi modern untuk memastikan seluruh barang hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini sekaligus mendukung program pengelolaan lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui inovasi “Broeh Jeut Keu Peng” atau mengubah sampah menjadi bernilai ekonomi.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan melindungi penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Bambang, rokok ilegal umumnya dipasarkan dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap produk yang peredarannya harus diawasi.
Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp22,43 miliar. Sementara nilai total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp43,02 miliar.
Pemusnahan ini menjadi wujud sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang taat aturan, dan optimalisasi penerimaan negara.












