AcehBerita

Azhari Cage Pertanyakan Batas Waktu Cooling Down Simbol Kekhususan Aceh

×

Azhari Cage Pertanyakan Batas Waktu Cooling Down Simbol Kekhususan Aceh

Sebarkan artikel ini

Netralpos, Banda Aceh – Polemik mengenai bendera Aceh kembali mendapat sorotan. Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage, mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera mencari jalan keluar yang tuntas agar persoalan simbol daerah tersebut tidak terus menjadi sumber ketegangan.

Menurut Azhari, persoalan bendera Aceh bukan isu baru. Perdebatan mengenai simbol daerah itu telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang benar-benar final.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena ketidakjelasan dapat memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Persoalan bendera ini persoalan lama yang sampai hari ini masih menjadi polemik politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Saya melihat persoalan ini perlu diselesaikan secara tuntas agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang dan masyarakat Aceh tidak terus menjadi korban,” ujar Azhari.

Azhari mengatakan, dari sisi hukum daerah, keberadaan bendera Aceh memiliki dasar melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Selain itu, ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 246, yang mengatur kewenangan Aceh menetapkan bendera dan lambang daerah sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut membedakan bendera daerah dengan simbol kedaulatan negara.

“Bagi masyarakat, dasar hukumnya jelas. Ada UUPA, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan ada pula semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki,” katanya.

Namun, menurut Azhari, sikap Pemerintah Pusat yang masih menempatkan persoalan tersebut dalam tahap pending atau cooling down justru membuat polemik semakin panjang.

“Pertanyaannya, sampai kapan cooling down? Sampai kapan persoalan ini dibiarkan tidak jelas sehingga masyarakat Aceh terus menjadi korban?” ujarnya.

Karena itu, Azhari mendorong adanya pertemuan dan pembicaraan langsung antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh untuk menghasilkan keputusan politik yang jelas.

Ia berharap persoalan bendera tidak kembali menjadi pemicu gesekan di lapangan.

“Kita tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sudah sangat lama justru terus menjadi pemicu ketegangan baru. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus duduk bersama dan menyelesaikannya secara bermartabat,” tegasnya.

Soroti Penangkapan Warga

Selain persoalan bendera, Azhari turut menyoroti penangkapan sejumlah warga setelah kericuhan yang terjadi pada 15 Agustus 2026.

Ia meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan. Namun, hak-hak orang yang ditangkap juga wajib dihormati.

Azhari merujuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai hak tersangka dalam proses penangkapan.

Ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada keluarga atau pihak yang ditentukan oleh aturan ketika seseorang ditangkap.

“Jangan sampai dalam menegakkan hukum justru ada prosedur hukum yang dilanggar. Kalau seseorang ditangkap, hak-haknya sebagai tersangka harus tetap dipenuhi,” katanya.

Menurut Azhari, penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan secara bersamaan berdasarkan prinsip due process of law.

“Kalau memang ada bukti, proses secara hukum. Tetapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Azhari juga mengajak masyarakat Aceh tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

Ia meminta seluruh pihak menjaga perdamaian Aceh dan mengedepankan jalur dialog, politik serta mekanisme hukum dalam menyelesaikan perbedaan.

“Mari sama-sama kita jaga kedamaian yang sedang dinikmati masyarakat Aceh saat ini. Persoalan politik harus kita selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri,” tutupnya.

Menurut Azhari, perdamaian Aceh yang telah berlangsung lebih dari dua dekade merupakan modal penting yang harus dijaga. Polemik mengenai simbol daerah, kata dia, jangan sampai berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.