AcehBeritaHukum

Rampas Motor Dengan Pisau, Dua Pria Dibekuk di Banda Aceh

×

Rampas Motor Dengan Pisau, Dua Pria Dibekuk di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Netralpos, Banda Aceh – Aksi perampasan sepeda motor yang diwarnai ancaman senjata tajam berakhir dengan penangkapan dua pria oleh Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar. Keduanya diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sabu seberat 17,30 gram, ganja 4,02 gram dan sebilah pisau.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus bermula dari laporan korban Rizal Fuadi (31), mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman. Peristiwa terjadi Jumat (21/8) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.

Saat itu, korban didatangi ZA bersama seorang rekannya. ZA diduga menganiaya korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena korban menolak, kunci kemudian dilemparkan kepada saksi. Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam. “Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” kata Dizha.

Polisi kemudian menangkap IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan ZA dan memburunya hingga kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala. ZA sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, tetapi berhasil dikejar dan diamankan.

Dari keterangan ZA, sepeda motor korban ternyata ditinggalkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti. Polisi menemukan Honda Scoopy milik korban di lokasi tersebut. Dari kendaraan itu, petugas turut menyita sebilah pisau, empat plastik kecil berisi sabu dengan total berat 17,30 gram dan satu bungkus ganja seberat 4,02 gram.

Polisi juga mengamankan Honda Supra 125 yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung. Kedua terduga pelaku disebut merupakan residivis kasus narkotika. Untuk temuan narkotika, Satreskrim akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna penanganan lebih lanjut.

Penyidikan terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung dan polisi akan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.