Netral, Banda Aceh – Di tengah keluhan masyarakat terhadap sulitnya memperoleh Bio Solar subsidi dan panjangnya antrean di sejumlah SPBU, Satreskrim Polresta Banda Aceh justru menemukan ratusan liter BBM subsidi yang diduga ditimbun. Sebanyak 600 liter Bio Solar diamankan bersama dua pria yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM tersebut. Kamis 03/09/2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin malam, 31 Agustus 2026, di kawasan Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa. Polisi menghentikan sebuah Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH yang kemudian diperiksa dan ditemukan membawa Bio Solar subsidi dalam jumlah besar.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 600 liter Bio Solar yang dikemas dalam tiga drum dan dua jeriken. Polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Dua pria berinisial T.YUN (34) dan T.YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, ikut dibawa ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan patroli ke sejumlah SPBU menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang. Dari komunikasi dengan salah satu pihak, polisi mendapat informasi mengenai tawaran sekitar satu ton Bio Solar subsidi yang disebut telah disimpan sebelumnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya petugas menemukan 600 liter BBM saat pengiriman ke kawasan Blang Oi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM, tujuan distribusi serta peran masing-masing pihak. Polisi juga melanjutkan proses pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.












