Netralpos, Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keppres tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik untuk menduduki jabatan barunya.
Presiden juga menyampaikan penghargaan berupa ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Keputusan Presiden itu antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain itu, Keppres tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tersebut bersifat segera dan meminta Gubernur Aceh menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi.
Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada M. Nasir sebagai pejabat yang bersangkutan.
Salinan Keppres turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.
M. Nasir diketahui berpangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c dengan NIP 197402072001121001.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, status M. Nasir sebagai Sekda Aceh berakhir terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Presiden.










