Aceh

Polisi Lhokseumawe Tangkap Terduga Pencuri Pakaian, Tiga Orang Diduga Penadah

×

Polisi Lhokseumawe Tangkap Terduga Pencuri Pakaian, Tiga Orang Diduga Penadah

Sebarkan artikel ini
oplus_2

Netralpos.com. Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian pakaian dari gudang Astro di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, yang diduga terlibat dalam pencurian. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni MHN (41), FZ (28), dan MD (43), yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026).

Kapolres menjelaskan, dugaan pencurian terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di gudang pakaian Astro, Desa Kuta Blang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp410 juta.

Kasus itu terungkap setelah korban mendapat informasi dari karyawan mengenai hilangnya sejumlah pakaian dari gudang. Korban kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi terkait pihak yang diduga menawarkan pakaian di sekitar lokasi.

Polisi selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning dan membawa karung yang diduga memiliki kesamaan dengan karung yang berada di dalam gudang.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melalui pemeriksaan CCTV dan profiling.

Petugas akhirnya mengamankan SK di salah satu rumah warga di Desa Kuta Blang. Polisi turut menyita pakaian yang dikenakan SK karena diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya mengarah kepada tiga orang yang diduga menerima atau menampung pakaian yang disebut polisi sebagai hasil kejahatan. Ketiganya kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu keping CD berisi rekaman CCTV serta 84 potong pakaian berbagai merek.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Berdasarkan daftar pencarian barang bukti, masih terdapat sekitar 916 potong pakaian berupa celana dan kaus berbagai merek yang belum ditemukan.

Atas perkara tersebut, SK disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara MHN, FZ, dan MD disangkakan melanggar Pasal 592 ayat (1) KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri keberadaan pakaian yang hingga kini belum ditemukan.