Netralpos.com. Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe menetapkan Amiruddin, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya pengiriman sejumlah surat somasi yang dibuat dan dikirimkan tersangka kepada sejumlah pihak. Salah satunya ditujukan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe.
Menurut Ahzan, Ketua DPRK Lhokseumawe kemudian mengonfirmasi isi surat tersebut kepada Wali Kota Sayuti Abubakar.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat somasi pertama dan kedua, resi pengiriman melalui jasa titipan, serta fotokopi kuitansi yang mencantumkan nilai Rp3 miliar.
“Yang krusial adalah kuitansi ini, karena korban (Sayuti Abubakar) tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Somasi dan resi jasa pengiriman sudah kami sita,” ujar Ahzan.
Kapolres mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara sebelum menetapkan Amiruddin sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal 1,5 tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kapolres dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar telah melaporkan Amiruddin ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pencemaran nama baik.
Informasi mengenai perkembangan laporan tersebut juga disampaikan Mahadir Buloh, S.H., dari Kantor Pengacara SAP & Partner Law Firm. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi pelaporan terhadap Amiruddin.
“Benar sudah kami laporkan saudara Amiruddin. Perkembangan informasi yang kami peroleh, Amiruddin sudah tersangka,” ujar Mahadir, Senin (10/8/2026) malam.
Mahadir mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim.
“Surat dari Polres Lhokseumawe terkait telah gelar perkara dan penetapan tersangka sudah kami terima dan baca,” katanya.












