Netralpos.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama Komisi A DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kesiapan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung dan Serentak (Pilchiksung), Kamis (9/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe itu membahas berbagai aspek regulasi dan teknis guna memastikan seluruh tahapan Pilchiksung berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan Komisi A DPRK Lhokseumawe dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kepala BKPSDM, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menyoroti sejumlah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilchiksung, termasuk ketentuan mengenai persyaratan bakal calon keuchik yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diskusi dilakukan untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta mengantisipasi potensi kendala administratif dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pilchiksung yang berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi faktor penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan baik serta memiliki kepastian hukum.
Selain membahas persyaratan pencalonan, rapat juga mengulas kesiapan perangkat daerah, mekanisme pelaksanaan di tingkat gampong, serta sinkronisasi kebijakan dengan peraturan yang berlaku di Aceh.
Sementara itu, Komisi A DPRK Lhokseumawe menekankan pentingnya seluruh pihak yang terlibat memahami regulasi secara menyeluruh agar proses demokrasi di tingkat gampong dapat berlangsung sesuai prinsip kejujuran, keadilan, dan kepastian hukum.
Melalui RDP tersebut, DPRK dan Pemerintah Kota Lhokseumawe sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan Pilchiksung.
Hasil pembahasan diharapkan menjadi acuan dalam penyempurnaan langkah-langkah teknis sehingga pelaksanaan pemilihan keuchik secara serentak dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












