Aceh

Pemanfaatan Eks Jalur Rel PT KAI Dibahas, Pemko Lhokseumawe Siapkan Survei Lapangan

×

Pemanfaatan Eks Jalur Rel PT KAI Dibahas, Pemko Lhokseumawe Siapkan Survei Lapangan

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com. Jakarta – Pemerintah Kota Lhokseumawe membahas rencana pemanfaatan aset eks jalur rel milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mendukung pengembangan jalan nasional di Kota Lhokseumawe.

Pembahasan tersebut dilakukan Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. bersama jajaran PT KAI di Gedung Jakarta Railway Centre, Kantor PT KAI, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Salah satu aset yang dibahas berada pada Section 1, yakni ruas Simpang Pintu 2 Arun hingga Simpang Panggoi. Pemerintah Kota Lhokseumawe mengusulkan pemanfaatan aset tersebut untuk mendukung kebutuhan pengembangan infrastruktur jalan nasional.

Dalam pertemuan yang dipimpin Executive Vice President (EVP) Sales PT KAI, Zuhril Alim, PT KAI pada prinsipnya menyampaikan dukungan terhadap permohonan pemanfaatan aset eks jalur rel tersebut.

Dukungan itu menjadi bagian awal dari proses pemanfaatan aset yang selanjutnya harus ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di PT KAI.

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar mengatakan, pemerintah daerah mendorong agar aset yang sudah tidak digunakan sebagai jalur perkeretaapian dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.

“Pada prinsipnya PT KAI sangat mendukung pemanfaatan aset eks jalur rel ini untuk pengembangan jalan nasional. Ini tentu menjadi hal yang positif karena aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang manfaatnya diharapkan dirasakan masyarakat,” ujar Sayuti.

Menurut Sayuti, pemanfaatan aset tersebut diarahkan untuk kebutuhan infrastruktur jalan nasional dan bukan untuk pembangunan yang bersifat usaha atau bisnis.

“Yang kita bicarakan adalah pemanfaatan lahan untuk kepentingan infrastruktur jalan. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara tertib, baik dari sisi administrasi maupun mekanisme pemanfaatan aset,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemanfaatan aset PT KAI akan diproses melalui perjanjian pemanfaatan aset secara kontraktual dengan skema tarif sewa nonkomersial. Jangka waktu pemanfaatan akan mengikuti ketentuan yang disepakati dan dapat diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memastikan kebutuhan lahan, Pemko Lhokseumawe bersama PT KAI akan melakukan survei lapangan. Kegiatan tersebut diperlukan untuk menentukan batas dan luas area aset yang dibutuhkan sebagai bagian dari rencana pengembangan jalan.

Hasil survei nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi dan penyusunan perjanjian pemanfaatan aset.

“Setelah ini kita akan melakukan survei bersama untuk memastikan batas dan luas area yang akan dimanfaatkan. Dengan begitu, kebutuhan lahannya menjadi jelas dan proses selanjutnya dapat kita lakukan secara lebih terukur,” ujar Sayuti.

Wali Kota menegaskan, Pemko Lhokseumawe akan terus berkoordinasi dengan PT KAI dalam mengawal proses tersebut agar setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemko Lhokseumawe berharap proses pemanfaatan aset eks jalur rel tersebut dapat mendukung pengembangan infrastruktur jalan nasional, sekaligus memperkuat konektivitas dan aksesibilitas masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.

Selain itu, pemanfaatan aset tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan dan memperlancar mobilitas masyarakat setelah seluruh proses administrasi, survei, dan perjanjian pemanfaatan aset diselesaikan sesuai ketentuan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Arman Aryadi, S.T., M.T., Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Zulki Lubis, S.T., serta Tenaga Pendukung Wali Kota Lhokseumawe T. Sahibulriza.