Netralpos, Jakarta — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut penting agar pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyasar keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Haji Uma mengatakan, persoalan utama dalam berbagai kejahatan ekonomi bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana negara memulihkan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Jangan sampai orangnya dihukum, tetapi hasil kejahatannya masih bisa dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” kata Haji Uma, Minggu (30/8/2026).
Menurut dia, dukungan terhadap UU Perampasan Aset merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya dilakukan secara lebih efektif.
Ia menilai, hukuman badan saja belum cukup apabila keuntungan ekonomi dari sebuah tindak pidana masih dapat dipertahankan atau dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.
“Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan. Rakyat juga ingin hasil kejahatan tidak menjadi kekayaan yang kemudian dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman,” ujarnya.
Haji Uma menyebut, pembahasan aturan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sejumlah kejahatan lain yang memiliki motif atau keuntungan ekonomi juga menjadi perhatian, termasuk narkotika, terorisme, penyelundupan, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan serta perdagangan orang.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting karena kejahatan terorganisasi maupun kejahatan ekonomi kerap memiliki tujuan memperoleh keuntungan besar.
“Kalau keuntungan hasil kejahatan bisa diputus, maka salah satu sumber kekuatan ekonomi pelaku juga dapat dilemahkan. Negara harus memiliki instrumen hukum untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan melalui proses hukum,” katanya.
Meski demikian, Haji Uma mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset tetap disertai prinsip kehati-hatian.
Ia menegaskan, aturan tersebut harus memberikan batasan yang jelas mengenai mekanisme penyitaan dan perampasan, standar pembuktian, proses hukum, transparansi serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan kepastian hukum. Kita membutuhkan aturan yang kuat, tetapi sekaligus adil dan tidak membuka ruang kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Haji Uma berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan pengembalian kerugian negara dan masyarakat.
Bagi dia, keberadaan aturan tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan, bukan sekadar menambah kewenangan aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal menghukum pelaku. Yang lebih penting adalah memastikan hasil kejahatan tidak menjadi keuntungan bagi pelaku dan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat,” pungkas Haji Uma.












