Netralpos, Aceh Utara — Tokoh masyarakat Aceh Utara, H. M. Yusuf Hasan, mendukung pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat. Minggu 30/08/2026.
Menurut Yusuf Hasan, pemberantasan kejahatan seharusnya tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku. Aset atau harta yang terbukti berasal dari hasil kejahatan juga harus dapat dikembalikan melalui mekanisme hukum yang jelas.
Ia menilai, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pelaku tetap menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya.
“Jangan sampai pelaku sudah menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya masih bisa dinikmati. Kalau memang terbukti berasal dari kejahatan, aset tersebut harus diproses sesuai hukum dan dikembalikan untuk kepentingan negara maupun masyarakat,” ujar Yusuf Hasan.
Menurutnya, persoalan korupsi tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Ketika uang negara disalahgunakan, kata dia, pembangunan dan pelayanan publik ikut terganggu.
Karena itu, Yusuf Hasan menilai upaya mengembalikan kerugian negara harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan agar penerapan UU Perampasan Aset nantinya tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang memperoleh harta secara sah justru dirugikan karena penerapan aturan yang tidak jelas.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti dan proses hukum. Masyarakat yang tidak bersalah tentu harus mendapat perlindungan,” katanya.
Yusuf Hasan berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat sistem pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Ia mengatakan masyarakat pada dasarnya ingin melihat hukum bekerja secara adil. Bukan hanya pelaku yang dihukum, tetapi keuntungan yang diperoleh dari kejahatan juga harus dapat dipulihkan.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana. Kalau ada uang atau aset yang terbukti berasal dari kejahatan, jangan dibiarkan kembali menjadi keuntungan pelaku. Negara harus memiliki aturan yang kuat untuk mengambil kembali hak yang telah dirugikan,” pungkas Yusuf Hasan.












