Netralpos, Banda Aceh — Ribuan hektare kawasan hutan di Aceh tercatat terdampak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Angka 8.549,50 hektare yang dicatat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh sepanjang 2023 hingga Juni 2026 menjadi alarm serius atas kondisi pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam di Aceh.
Luasan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas. Berdasarkan pemetaan WALHI Aceh, aktivitas PETI telah menyentuh delapan kabupaten. Aceh Barat tercatat paling luas dengan 3.265 hektare, disusul Nagan Raya 2.962 hektare dan Pidie 1.595 hektare. Tiga daerah tersebut menyumbang sekitar 91,5 persen dari total kawasan yang terdampak.
Yang lebih mengkhawatirkan, kawasan yang terdampak bukan hanya lahan biasa. WALHI mencatat sekitar 3.823 hektare hutan lindung terdampak, kemudian 1.498 hektare hutan produksi. Bahkan badan air sekitar 649 hektare dan cagar alam sekitar 14 hektare turut masuk dalam kawasan terdampak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal benar-benar berjalan?
Sebab, ketika aktivitas tanpa izin mampu menjangkau ribuan hektare kawasan hutan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran oleh pelaku di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut menunjukkan sejauh mana upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan telah dilakukan.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin alias Om Sol, menyebut aktivitas PETI tidak hanya menyebabkan hilangnya tutupan hutan, tetapi juga berpotensi merusak habitat satwa serta mencemari sumber air masyarakat.
Ironisnya, meski aktivitas PETI disebut ilegal, kerusakan lingkungan tetap berlangsung di sejumlah wilayah. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kawasan hutan tidak terus berubah menjadi lokasi eksploitasi tanpa kendali.
Data WALHI memang menunjukkan luasan kawasan terdampak secara tahunan mengalami penurunan setelah 2023. Namun, temuan adanya aktivitas PETI hingga Juni 2026 menunjukkan persoalan tersebut belum selesai. Bahkan di Aceh Besar, WALHI mencatat kawasan terdampak meningkat tajam dari 4,87 hektare pada 2023 menjadi 45,42 hektare hingga Juni 2026.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai langkah pemerintah dalam menghentikan aktivitas PETI, memulihkan kawasan yang telah terdampak serta memastikan kerusakan serupa tidak terus berulang.
Hutan Aceh bukan sekadar angka dalam laporan. Ketika ribuan hektare kawasan terdampak, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan, tetapi juga sumber air, habitat satwa dan keselamatan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
WALHI Aceh sendiri mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas PETI sekaligus mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan.












