AcehBeritaHukum

Macan Ompong di Tanah Rencong, Alarm Keras Haji Uma pada RUU Migas

×

Macan Ompong di Tanah Rencong, Alarm Keras Haji Uma pada RUU Migas

Sebarkan artikel ini

Netralpos, Jakarta Reformasi tata kelola energi nasional tengah berada di titik nadir krusial. Di balik ambisi negara merombak arsitektur hulu migas melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) serta rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, terselip ancaman senyap yang mengintai kedaulatan daerah. Senin 31 Agustus 2026.

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman  yang akrab disapa Haji Uma, melayangkan peringatan keras agar Jakarta tidak memandang sebelah mata fondasi otonomi khusus yang telah lama disepakati. Berdasarkan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) juncto PP Nomor 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) lahir sebagai simbol eksistensi dan kemandirian daerah dalam mengelola kekayaan perut buminya sendiri.

Kini, arah angin kebijakan pusat dikhawatirkan justru mencederai mandat konstitusional tersebut.

“Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan. Mana kewenangan BUK Migas dan mana yang tetap menjadi kewenangan BPMA harus jelas,” ujar Haji Uma.

Tanpa payung transisi dan sinkronisasi yang matang, transisi kelembagaan ini berisiko menciptakan grey area ruang abu-abu hukum yang melumpuhkan kewenangan daerah dalam penetapan wilayah kerja, penerbitan Kontrak Kerja Sama (KKS), hingga fungsi pengawasan investasi. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi, BPMA terancam direduksi menjadi sekadar “macan ompong” yang hanya menonton dari pinggir lapangan di rumahnya sendiri.

Guna meredam potensi konflik normatif tersebut, Haji Uma mendesak agar pembahasan RUU Migas dan proses revisi UUPA dikawal secara paralel dan terintegrasi. Sinergi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, hingga para wakil rakyat di Senayan menjadi harga mati agar kepastian hukum dan iklim investasi tetap terjaga.

Transformasi tata kelola energi nasional sepatutnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan, bukan instrumen sentralisasi baru yang menggerus hak-hak istimewa daerah. Menjaga wibawa BPMA hari ini adalah bentuk nyata merawat marwah keistimewaan Aceh di masa depan.