Netralpos, Banda Aceh — Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum kepolisian setempat. Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya yang saat itu masih berusia empat tahun. Laporan polisi kemudian dibuat pada 11 Desember 2025 setelah korban diduga mengalami tindakan seksual secara berulang.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Unit IV PPA.
“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Dizha.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah rumah yang berada di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Perkara mulai terungkap ketika ibu korban melihat perubahan perilaku anaknya. Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, sang ibu kemudian menanyakan kondisi korban.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban disebut menceritakan bahwa dirinya telah mengalami tindakan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor secara berulang.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan ahli dan observasi terhadap korban.
Setelah proses penyelidikan berjalan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan QZ. Terduga pelaku diketahui berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan QZ. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Dizha.
Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.
Dizha memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban yang masih anak-anak.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.
Hingga kini, QZ masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian perkara untuk memastikan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.












