Netralpos, Aceh Tengah – Aksi nekat memotong kabel listrik milik PT PLN (Persero) di pinggir jalan berujung pada penangkapan dua pria oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Keduanya diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) dini hari.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak PLN melaporkan dugaan pencurian kabel A3CS yang terjadi di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati dua orang diduga menuju lokasi menggunakan sebuah mobil. Setibanya di Kampung Penarun, keduanya diduga memotong kabel A3CS menggunakan gergaji.
Kabel yang telah dipotong kemudian diduga dimasukkan ke dalam kendaraan sebelum keduanya meninggalkan lokasi.
Petugas yang memperoleh informasi tersebut langsung melakukan pengejaran dan pengembangan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, serta Kecamatan Linge.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel A3CS milik PLN dan satu unit gergaji yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian kabel PLN tersebut.
Penyidik akan mencocokkan keterangan kedua terduga pelaku dengan barang bukti dan hasil penyelidikan di lapangan sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Kedua pria tersebut hingga kini masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum dan pembuktian perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










