Netralpost, Aceh Utara – Seorang perempuan bernama Maisara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dalam perkara narkotika. Ia didakwa berperan sebagai perantara pembelian sabu yang dipesan dua rekannya, Dedi Miswar dan Agus Riadi.
Ketiganya saat ini berstatus terdakwa. Perkara tersebut mulai terungkap setelah polisi menangkap Dedi dan Agus di sebuah rumah kosong di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, pada 23 April 2026.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada 5 Agustus 2026, perkara berawal ketika Dedi dan Agus sepakat membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Dedi kemudian menghubungi Maisara dan meminta bantuan mencarikan sabu. Maisara disebut menyanggupi permintaan tersebut dan selanjutnya menghubungi Syarbaini alias Boy, warga Gampong Meunasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon, yang dalam dakwaan disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah memperoleh informasi bahwa sabu tersedia, Maisara menyampaikannya kepada Dedi. Transaksi yang semula direncanakan untuk jumlah tertentu kemudian berubah menjadi pembelian seperempat dengan harga Rp250 ribu.
Dedi lalu mentransfer uang tersebut ke akun DANA milik Maisara. Uang itu kemudian diteruskan kepada Syarbaini.
Sekitar pukul 18.40 WIB, Syarbaini menghubungi Maisara dan memintanya datang ke sebuah kios di Gampong Meunasah Sagoe. Maisara kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik temannya.
Setibanya di lokasi, Maisara disebut menerima satu paket sabu yang kemudian dibawa pulang. Paket tersebut diletakkan di bagian bagasi depan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, Dedi menghubungi Maisara untuk memastikan pesanan telah tersedia. Maisara lantas meminta Dedi datang ke rumahnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Dedi bersama Agus tiba di rumah Maisara. Menurut uraian dakwaan, Maisara kemudian menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas putih kepada keduanya.
Dedi dan Agus selanjutnya meninggalkan rumah tersebut dan kembali menuju rumah kosong di Gampong Alue Capli. Dalam perjalanan, paket sabu disebut diserahkan Dedi kepada Agus dan disimpan di saku celananya.
Keduanya kemudian membuat alat hisap atau bong. Namun, aktivitas tersebut belum sempat dilakukan karena sekitar pukul 19.30 WIB petugas Polres Aceh Utara datang dan melakukan penangkapan.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat 0,25 gram netto, selembar kertas putih, alat hisap yang dibuat dari botol, serta dua unit telepon seluler.
Saat menjalani pemeriksaan, Dedi dan Agus disebut mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui Maisara. Polisi kemudian mendatangi rumah Maisara di Gampong Meunasah Sagoe dan menangkapnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas turut menyita satu unit telepon seluler Android milik Maisara.
Berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian Syariah UPT Lhoksukon tertanggal 25 April 2026, barang bukti sabu dalam perkara tersebut memiliki berat 0,25 gram netto.
Sementara hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menyatakan barang bukti yang berkaitan dengan ketiga terdakwa mengandung metamfetamina.
Dalam dakwaan, jaksa menilai Maisara tidak sekadar mengetahui adanya transaksi, tetapi turut mengambil bagian dengan menghubungi pihak yang disebut sebagai pemasok, menerima serta meneruskan pembayaran, mengambil paket, hingga menyerahkannya kepada Dedi dan Agus.
Dedi disebut berperan mengajak Agus membeli sabu dan meminta Maisara mencarikan barang tersebut. Sedangkan Agus disebut ikut mengumpulkan uang pembelian dan menyimpan paket setelah menerimanya dari Dedi.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa ketiganya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seluruh uraian mengenai peran masing-masing terdakwa tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.












