Netralpos.com Lhokseumawe — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe menggelar razia penertiban busana muslim di kawasan Taman Riyadhah, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam, khususnya Pasal 13 ayat (1) dan (2).
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Samsul Bahri, mengatakan bahwa dalam razia tersebut, petugas memberikan pembinaan langsung kepada para pelanggar.
“Bagi pelanggar perempuan yang mengenakan celana ketat dan laki-laki yang memakai celana pendek, kami berikan sarung sebagai bentuk pembinaan di tempat,” ujar Kabid
Penegakan Syariat Islam, Samsul Bahri.
Ia menyebutkan, dalam kegiatan hari ini, petugas mendata sebanyak 30 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan laki-laki yang mengenakan celana pendek, sementara 7 lainnya adalah perempuan yang menggunakan celana ketat.
Menurutnya, pelaksanaan razia akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Namun demikian, pihaknya menilai kegiatan tersebut idealnya dapat dilakukan secara rutin.
“Ke depan, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan,” katanya.
Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menerapkan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
“Mari kita jaga bersama syariat Islam di Aceh, karena daerah ini dikenal sebagai Serambi Mekkah,” tutupnya.












