Netralpos.com. Banda Aceh – Ketua Forum Keuchik Kecamatan Nurussalam, Efendi, menyampaikan apresiasi atas langkah Muzakir Manaf yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut Efendi, keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat serta upaya menjaga pelayanan kesehatan agar tetap berjalan secara optimal bagi warga Aceh, khususnya masyarakat di tingkat gampong.
“Kami dari Forum Keuchik Kecamatan Nurussalam mengapresiasi kebijakan Bapak Gubernur Aceh yang telah mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat di bawah,” ujar Efendi, Senin (18/5/2026).
Ia menilai, keberlangsungan program jaminan kesehatan sangat penting bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada layanan kesehatan yang mudah diakses.
Efendi berharap, setelah pencabutan pergub tersebut, pemerintah Aceh dapat menghadirkan kebijakan baru yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap pelayanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah Aceh, sehingga masyarakat kecil tetap mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak,” tambahnya.
Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sebelumnya menjadi perhatian publik di Aceh karena berkaitan langsung dengan sistem pelayanan dan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat di daerah tersebut.












