AcehJakarta

Haji Uma Desak Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa di Simeulue Dipercepat

×

Haji Uma Desak Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa di Simeulue Dipercepat

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com. Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, meminta aparat kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa berinisial RK di SMA Negeri 1 Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah saat jam belajar pada 18 Juli 2026 tersebut menjadi perhatian Haji Uma setelah menerima surat pengaduan dari orang tua korban tertanggal 2 September 2026. Surat itu berisi permohonan pendampingan dan pengawalan terhadap proses hukum perkara yang dialami RK.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Haji Uma menghubungi orang tua korban pada 3 September 2026 untuk mendapatkan penjelasan mengenai kronologi kejadian serta perkembangan penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, peristiwa bermula ketika RK diduga diminta menyapu oleh seorang siswa dengan cara ditendang. RK kemudian menyampaikan keberatan atas perlakuan tersebut. Persoalan itu disebut berlanjut hingga melibatkan sejumlah siswa lainnya.

“Kasus dugaan pengeroyokan siswa di Simeulue ini harus menjadi perhatian serius, karena peristiwa dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah dan pada jam sekolah. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujar Haji Uma.

Menurut informasi yang diterima dari keluarga korban, terdapat tujuh siswa yang diduga terlibat dan telah menjalani pemeriksaan serta disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun, keluarga korban menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut belum diamankan. Kondisi itu membuat keluarga masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Haji Uma meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus ada tindak lanjut yang jelas sesuai prosedur hukum. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut. Mengenai penangkapan atau penahanan, tentu harus berdasarkan syarat dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Haji Uma juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku. Menurutnya, kepastian proses hukum penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan rasa aman kepada siswa dan tenaga pendidik.

“Kita tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang membuat mereka merasa takut,” katanya.

Dari sisi hukum, dugaan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap para pihak yang diduga terlibat, termasuk penentuan bentuk kekerasan dan akibat yang dialami korban, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Haji Uma menegaskan, kondisi korban juga perlu menjadi perhatian. Hasil Visum et Repertum, rekam medis, keterangan saksi, serta bukti lainnya penting untuk memastikan fakta hukum dan menentukan peran masing-masing pihak.

“Penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Peran masing-masing pihak harus diungkap berdasarkan alat bukti agar proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Selain meminta kepolisian mempercepat penanganan perkara, Haji Uma juga mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ia menilai korban perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar dapat kembali menjalani proses pendidikan dengan aman tanpa tekanan maupun intimidasi.

Haji Uma menyatakan akan mengawal pengaduan keluarga RK dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi pendidikan terkait. Ia berharap proses hukum segera dituntaskan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan Aceh.