Netralpos.com. Lhokseumawe – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menerima pengaduan dari sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe terkait pembayaran gaji yang disebut belum diterima sejak Juni 2026.
Para PPPK tersebut mengaku kondisi itu mulai berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan keluarga. Sebagian di antaranya juga menyampaikan telah kesulitan mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan selama gaji belum dibayarkan.
“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Haji Uma menghubungi Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, untuk meminta penjelasan mengenai kondisi anggaran dan kepastian pembayaran gaji para PPPK.
Dari komunikasi tersebut, Haji Uma menyampaikan bahwa Pemko Lhokseumawe mengakui terdapat kekurangan anggaran pada saat awal pengajuan kontrak PPPK. Pemerintah kota kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat.
Menurut informasi yang diterimanya, tambahan dana tersebut kini telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, pembayaran gaji masih menunggu proses perubahan anggaran daerah yang harus terlebih dahulu dibahas dan disahkan melalui DPRK Lhokseumawe.
“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga mendapat informasi bahwa pembahasan perubahan anggaran mulai dilakukan DPRK Lhokseumawe pada Rabu, 9 September 2026.
Ia berharap proses pembahasan hingga pengesahan APBK Perubahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut, sehingga hak para PPPK yang telah menunggu sejak Juni dapat segera dibayarkan.
“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” ujar Haji Uma.
Selain meminta percepatan proses anggaran, Haji Uma berharap Pemko Lhokseumawe menyiapkan seluruh proses administrasi dan pencairan, sehingga pembayaran dapat dilakukan segera setelah perubahan anggaran disahkan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah memberikan informasi yang terbuka dan jelas kepada para PPPK mengenai tahapan serta kepastian pembayaran gaji mereka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut, sekitar 2.948 PPPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe disebut belum menerima gaji bulanan sejak Juni 2026, termasuk gaji ke-13.
Sebelumnya, Pemko Lhokseumawe diketahui memperoleh tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar Rp86,9 miliar yang masuk ke RKUD. Dana tersebut disebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS.
Meski demikian, dana yang telah masuk ke kas daerah tidak serta-merta dapat dibayarkan. Pemanfaatannya harus mengikuti mekanisme penganggaran daerah dan dituangkan dalam APBK Perubahan (APBK-P) sebelum dapat direalisasikan.
Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada proses pembahasan APBK Perubahan di DPRK Lhokseumawe. Para PPPK berharap proses penganggaran segera tuntas agar pembayaran gaji yang tertunda dapat direalisasikan sesuai ketentuan.












