AcehBeritaHukum

Diburu Polisi, Wanita Terduga Pencuri Emas Akhirnya Menyerahkan Diri

×

Diburu Polisi, Wanita Terduga Pencuri Emas Akhirnya Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Netralpos, Banda Aceh — Pelarian seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang diduga terlibat pencurian dompet berisi dua cincin emas milik seorang perempuan asal Lhokseumawe, berakhir setelah ia menyerahkan diri kepada polisi.

 

RIF datang ke Polresta Banda Aceh pada Selasa (18/8/2026) sore. Polisi menyebut, keputusan tersebut diambil setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keberadaannya terus diburu petugas.

 

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi RIF berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian.

 

“Terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi,” kata Kompol Dizha dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

 

Kasus tersebut bermula ketika Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, kembali ke kamar kosnya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Saat memeriksa lemari pakaian, korban menyadari sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah raib.

 

Dompet tersebut ternyata berisi dua cincin emas. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar kamar, namun barang berharga itu tidak ditemukan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp19 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Kuta Alam untuk ditindaklanjuti.

 

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk hingga mengarah kepada RIF.

 

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap perempuan tersebut. Setelah beberapa waktu diburu, RIF akhirnya datang dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.

 

Dalam pemeriksaan awal, RIF disebut mengakui telah menjual dua cincin emas tersebut di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk biaya pengobatan.

 

Meski telah menyerahkan diri, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alur barang bukti dan penggunaan hasil penjualan.

 

Kompol Dizha menegaskan proses hukum terhadap RIF tetap berjalan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi penyidikan.

 

“Kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Status hukum RIF selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.