Netralpos, Surabaya — Menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah membutuhkan lebih dari sekadar memastikan uang beredar dan digunakan dalam transaksi. Ketika muncul temuan Rupiah yang diragukan keasliannya, kecepatan verifikasi, ketepatan informasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi mata rantai penting dalam menjaga integritas sistem pembayaran. Jumat 17/09/2026.
Atas dasar itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (Aparkum) melalui Capacity Building Aparkum Bidang Penanggulangan Uang Palsu di Surabaya, 11–12 September 2026.
Forum ini tidak semata menjadi agenda peningkatan kapasitas penyidik. Lebih jauh, kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman antara Bank Indonesia dan aparat penegak hukum dalam mendeteksi, mengklarifikasi, serta menangani persoalan Rupiah yang diragukan keasliannya.

Kepala Perwakilan BI Lhokseumawe, Yudo Herlambang, menjadi salah satu sosok yang membuka kegiatan tersebut bersama Deputi Direktur KPwBI Provinsi Jawa Timur Nasrullah. Sebanyak 10 penyidik Polres di wilayah kerja BI Lhokseumawe mengikuti pembekalan tersebut.
Berbagai materi strategis disajikan, mulai dari perkembangan kasus uang palsu di Aceh, modus dan penanganannya, strategi penanggulangan, hingga proses klarifikasi terhadap Rupiah yang diragukan keasliannya.
Bagi BI, uang palsu memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penggunaan alat pembayaran yang tidak sah. Peredarannya dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, kelancaran transaksi, dan stabilitas sistem pembayaran.
Karena itu, BI Lhokseumawe secara berkelanjutan melakukan identifikasi dan penelitian terhadap uang yang diragukan keasliannya yang diterima dari perbankan maupun masyarakat. Setiap temuan menjadi informasi penting untuk membaca pola, wilayah, modus, serta potensi peredaran uang palsu.

Pendekatan tersebut menempatkan informasi sebagai bagian dari sistem peringatan dini. Ketika terdapat indikasi peredaran atau jaringan pemalsuan, informasi yang telah diverifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan oleh Aparkum.
Di titik inilah kolaborasi menjadi penting. Bank Indonesia memiliki peran pada aspek pencegahan, penelitian dan klarifikasi keaslian Rupiah serta penyediaan informasi teknis. Sementara aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemalsuan Rupiah.
Melalui capacity building ini, BI Lhokseumawe mendorong agar koordinasi tidak hanya berlangsung ketika persoalan telah terjadi. Pertukaran informasi, komunikasi antarlembaga, pembahasan temuan, serta edukasi kepada masyarakat diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan yang berjalan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, forum tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem penanggulangan Rupiah palsu yang responsif: informasi dari masyarakat diterima, keasliannya diverifikasi oleh BI, dan apabila terdapat indikasi tindak pidana, dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Capacity Building Aparkum 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi BI dan aparat penegak hukum—bukan hanya untuk merespons temuan Rupiah palsu, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang lebih terkoordinasi.












