Aceh

40 Warga Terjaring Razia Busana di Lhokseumawe, Petugas Berikan Pembinaan

×

40 Warga Terjaring Razia Busana di Lhokseumawe, Petugas Berikan Pembinaan

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com. Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Lhokseumawe menjaring 40 warga dalam razia busana di kawasan Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Senin (14/9/2026) pagi.

Puluhan warga yang terjaring terdiri dari 18 laki-laki dan 22 perempuan. Mereka kemudian diberikan pembinaan oleh petugas terkait ketentuan berpakaian yang berlaku dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Kasatpol PP/WH Kota Lhokseumawe Ashabul Jamil, S.Sos., melalui Kabid Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah, Samsul Bahri, S.Sos., mengatakan pembinaan dilakukan sebagai langkah edukasi agar masyarakat memahami ketentuan berpakaian sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah kita jaring, kemudian kita berikan nasihat dan masukan supaya menjaga aurat, karena itu sangat penting, apalagi ini negeri berjulukan Syariat Islam,” ujar Samsul Bahri

Menurut Samsul, pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe serta Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.

Ia menjelaskan, terhadap warga Muslim yang dinilai melanggar ketentuan busana dapat dilakukan pembinaan dan bentuk penanganan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam razia tersebut, petugas juga memberikan kain sarung kepada warga yang terjaring, termasuk laki-laki yang mengenakan celana pendek dan perempuan yang mengenakan pakaian ketat. Kain tersebut diberikan agar dapat digunakan untuk menutup bagian tubuh yang dinilai perlu ditutup sesuai ketentuan syariat.

“Kita berikan kain sarung kepada para pelanggar qanun tersebut dengan harapan ke depannya tidak mengulangi lagi. Perempuan diimbau tidak mengenakan pakaian ketat dan laki-laki tidak menggunakan celana pendek di tempat yang tidak semestinya,” kata Samsul.

Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe menyatakan razia busana akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan syariat Islam.

Masyarakat juga diimbau memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan dengan tertib serta tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.