Netralpos, Lhokseumawe — Gelombang kemarahan publik terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di bumi Serambi Mekkah kini telah mencapai titik didih. Setelah layanan digital Byond by BSI dan seluruh kanal transaksi lumpuh total secara masif sejak pagi hingga siang hari, nasabah kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: aplikasi tiba-tiba keluar sendiri (force close) dan mendadak meminta verifikasi ulang. Selasa 01/09/2026.
Alih-alih memperbaiki sistem pusat yang compang-camping, pihak bank justru bersikap arogan dengan membebankan masalah tersebut kepada nasabah. Warga yang panik karena uangnya tertahan dipaksa datang kembali ke kantor cabang dan mengikuti prosedur manual yang melelahkan, hanya untuk memulihkan akun yang terblokir akibat kesalahan fatal dari internal bank sendiri.
Saat dikonfirmasi di kantor cabang, petugas bank yang enggan disebut namanya hanya melemparkan alasan klasik: “pembaharuan sistem dari pusat”. Jawaban instan tanpa empati ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hak-hak konsumen di Aceh.
Mukhlis (38), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, mengecam keras kebijakan nir-akal yang diterapkan oleh bank pelat merah tersebut. Ia menilai manajemen BSI benar-benar menunjukkan ketidakprofesionalan parah karena membuat kesalahan teknis, tetapi justru nasabah yang dihukum dan direpotkan.
“Sistem mereka yang error, aplikasi keluar sendiri dan minta verifikasi ulang, tapi malah nasabah yang disuruh datang ke bank lagi dan mengikuti prosedur ribet. Ini sangat merugikan waktu kami. Seharusnya pihak bank yang bertanggung jawab memperbaiki sistemnya, bukan malah nasabah yang dipaksa menanggung akibat dari ketidakbecusan mereka,” tegas Mukhlis dengan nada geram, Selasa (1/9).
Label Syariah Cuma Gimik, Desakan Bank Konvensional Kembali Menggema
Rentetan insiden memalukan yang terus berulang ini membuka kembali borok tata kelola perbankan di Aceh. Di balik status eksklusif dan label “syariah” yang diagung-agungkan, kekecewaan masyarakat kini meluas hingga mencakup sektor pembiayaan lain, termasuk perusahaan leasing kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh.
Masyarakat menilai, label “syariah” yang dipaksakan di Aceh saat ini terkesan hanyalah sebatas gimik dan label semata. Dalam praktiknya, masyarakat justru merasa terbebani dengan aturan yang kaku, layanan digital yang rapuh, hingga skema finansial yang dinilai tidak jauh berbeda—bahkan kerap dikeluhkan lebih memberatkan—dibandingkan sistem konvensional.
Akibat rentetan kekecewaan yang tak berkesudahan ini, seruan agar bank konvensional diizinkan kembali beroperasi di Aceh mulai disuarakan oleh masyarakat. Publik merasa monopoli sistem perbankan tunggal saat ini justru membuat lembaga keuangan terkait menjadi abai terhadap kualitas pelayanan karena merasa warga tidak memiliki pilihan lain.
DPRA dan MPU Aceh Diminta Bersuara Keras
Krisis kepercayaan yang kian membara ini membuat posisi BSI berada di bawah sorotan tajam publik. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh didesak untuk tidak lagi bergeming atau bersikap lembek.
DPRA dituntut segera memanggil para petinggi BSI Regional Aceh untuk mengevaluasi total kualitas layanan yang dinilai kerap merugikan masyarakat. Sementara itu, MPU Aceh diminta turun tangan menyoroti apakah operasional perbankan berlabel syariah ini benar-benar berjalan untuk kemaslahatan umat, atau sekadar menjadi topeng bisnis di atas penderitaan rakyat.
Masyarakat Aceh sudah habis kesabaran dengan alasan klasik dan pelayanan buruk yang terus berulang. Jika institusi keuangan terkait tidak mampu membenahi diri dan menghormati hak-hak nasabah, tuntutan agar pintu bagi perbankan konvensional dibuka kembali akan menjadi gelombang desakan yang sulit bendung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BSI Regional Aceh masih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan penjelasan resmi terkait kekacauan sistem serta tuntutan publik ini.












