Netralpos, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Aceh Utara mendapat sorotan dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma. Ia meminta Panglima TNI memberikan perhatian serius terhadap proses hukum kasus yang diduga melibatkan seorang anggota TNI tersebut.
Peristiwa itu dialami wartawan Haiqal Alfikri di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026). Saat terjadi kericuhan di sekitar pertandingan sepak bola, Haiqal yang berada di lokasi diduga mengalami tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapatkan penanganan medis. Perkara itu kemudian dibawa ke jalur hukum setelah laporan resmi disampaikan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026).
Haji Uma menilai perkara tersebut harus mendapat pengawalan serius agar proses pemeriksaannya berjalan profesional, objektif dan terbuka. Menurutnya, keterlibatan anggota institusi militer dalam dugaan kasus tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan prinsip penegakan hukum.
“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” kata Haji Uma, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap siapa pun, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Meski demikian, seluruh fakta di balik peristiwa tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang sah.
“Prinsipnya tidak boleh ada kekerasan. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Kita ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Menurut Haji Uma, penanganan perkara tersebut harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI. Prosesnya dapat berkaitan dengan ketentuan hukum pidana militer maupun mekanisme disiplin prajurit, tergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang.
Ia menekankan bahwa semua aspek hukum harus ditempatkan secara proporsional. Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun sebelum penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak serta bukti yang tersedia selesai dilakukan.
“Jalur hukum militer sudah memiliki aturan dan mekanismenya. Karena itu, saya meminta agar seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kita dorong adalah kepastian bahwa prosesnya berjalan profesional dan transparan,” kata Haji Uma.
Selain mekanisme hukum militer, dugaan tindak kekerasan tersebut juga harus diuji berdasarkan fakta pidana, termasuk tingkat luka yang dialami korban. Hasil pemeriksaan medis dan bukti sah, termasuk Visum et Repertum apabila dilakukan, dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
“Untuk menentukan kategori dugaan penganiayaan, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Karena itu, semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Haji Uma menambahkan, pengawalan terhadap kasus ini bukan dimaksudkan sebagai intervensi terhadap aparat penegak hukum atau upaya menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan. Yang menjadi perhatian, kata dia, adalah memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian hukum tanpa memandang latar belakang institusi.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. Bagi Haji Uma, publik tidak hanya menunggu siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga menunggu satu hal yang lebih mendasar: apakah hukum benar-benar bekerja sama untuk semua.












