Netralpos.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus mendorong percepatan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui sosialisasi hasil penilaian dan pembayaran ganti rugi tanah kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pemko Lhokseumawe itu berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe, Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan 35 warga pemilik tanah dan ahli waris di Gampong Hagu Barat Laut.
Sosialisasi tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya digelar pada Rabu (7/10/2026) bagi pemilik 10 persil tanah di Gampong Hagu Teungoh.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyampaikan hasil penilaian atau appraisal terhadap tanah dan aset yang terdampak. Penilaian dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Medan Cabang Banda Aceh sebagai dasar penetapan nilai ganti rugi.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, S.STP., menjelaskan bahwa perhitungan ganti rugi mempertimbangkan sejumlah komponen, mulai dari nilai tanah, bangunan, tanaman, hingga komponen nonfisik lainnya sesuai hasil penilaian.
“Pembayaran ganti rugi ini didasarkan pada beberapa faktor penilaian, antara lain nilai fisik tanah, bangunan, tanaman atau tumbuh-tumbuhan, serta nilai nonfisik lainnya sehingga menghasilkan nilai ganti yang wajar,” ujar Mirdha Ihsan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, A. Rendra Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan pihak kejaksaan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga tidak terjadi mark-up atau hal-hal yang merugikan masyarakat dalam penetapan nilai ganti rugi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, Ilham, mengimbau para ahli waris yang belum melakukan balik nama dokumen kepemilikan tanah agar segera menyelesaikan proses administrasi tersebut. Langkah ini diperlukan untuk mendukung kelancaran pencairan ganti rugi.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kelancaran setiap tahapan pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe.
Menurutnya, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku agar tahapan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
“Proses ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menghambat tahapan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pembangunan jalan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan konektivitas dan kelancaran arus transportasi, sekaligus menunjang pengembangan wilayah Kota Lhokseumawe,” ujar A. Haris.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Lhokseumawe berharap proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi dapat berlangsung secara transparan, terkoordinasi, serta mengacu pada hasil penilaian resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Mirdha Ihsan, Kasi Datun Kejari Lhokseumawe A. Rendra Pratama, perwakilan BPN Ilham, Inspektur Kota Lhokseumawe Husnul Fikar, S.E., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., Kepala Dinas PUPR H. Said Bachtiar, S.T., M.T., Kepala Dinas Pertanahan H. Arman Aryadi, S.T., M.T., serta warga pemilik tanah dan ahli waris yang terdampak pembangunan.












