Netralpos.com Lhokseumawe — 21 April 2026–Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya usaha sarang burung walet tanpa izin. Sebanyak 18 lokasi di Kecamatan Banda Sakti menjadi sasaran tahap awal penertiban yang dijadwalkan berlangsung Rabu (21/4).
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang dikoordinasikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), setelah sebelumnya pemerintah mengaku telah memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP dan Naker, Safriadi, Selasa (21/4), menegaskan bahwa langkah ini bukan semata penertiban administratif, tetapi juga respons atas masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.
“Sudah ada imbauan dan sosialisasi. Namun sebagian pelaku usaha belum merespons, sehingga penegakan aturan harus dilakukan,” kata Safriadi.
Ia menjelaskan, usaha sarang walet wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin pendukung lainnya. Tanpa legalitas, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan, hingga ketimpangan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sejumlah bangunan yang teridentifikasi tidak berizin kini telah dipasangi segel. Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang bagi pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kami tetap memberi kesempatan. Pelaku usaha bisa mengurus izin di MPP. Jika usahanya tidak aktif, maka harus ditutup, termasuk akses keluar-masuk burung walet untuk mencegah gangguan,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan rumah walet di kawasan padat seperti Banda Sakti juga menuai perhatian warga. Selain kebisingan dari suara pemanggil burung, persoalan kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerap dikeluhkan, meski belum semua kasus terdokumentasi secara resmi.
Pemerintah menyatakan penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan kualitas lingkungan permukiman.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari para pemilik usaha yang terdampak penertiban. Suara pelaku usaha dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan adil, terutama terkait kendala dalam proses perizinan maupun aspek teknis lainnya.
Safriadi memastikan, penertiban tidak berhenti di Banda Sakti dan akan dilanjutkan secara bertahap ke wilayah lain di Lhokseumawe.
“Kami ingin usaha tetap tumbuh, tetapi harus tertib dan taat aturan. Ini juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, 18 lokasi yang menjadi sasaran penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pase, Jalan Sukaramai, hingga kawasan Gudang Lama. Seluruhnya tercatat belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan data DPMPTSP dan Naker.
Pemerintah Kota juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pelaku usaha melalui DPMPTSP dan Naker serta MPP, guna mempermudah proses pengurusan izin dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi.Ini daftar usaha sarang burung walet yang belum memiliki NIB :
Gedung Yamaha / Alfa Scorpii, Jl. Pase, depan MPP, Gampong Kota, Kota Lhokseumawe
GMI / Gereja Methodist Indonesia Jemaat Elyon, Jl. Cut Mutia, Kota Lhokseumawe
Toko Rezeki Kaca (Akhiong/Intan), Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Depan Bread Top)
Bread Top, JI. Sukaramai, Kec. Banda Sakti
Jati Indah, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Bread Top)
Toko Mogana (Zul Azmi), Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Sejahtera)
Roby Collection, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Depan Sejahtera, samping Phone Cellular)
Toko Sinar Mitra, Jl. Sukaramai No. 69, Kec. Banda Sakti
Atutut, JI. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Linda Keramik)
Linda Keramik, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti
Penjual Tas dan Koper, Jl. Sukaramai, Kec. Banda Sakti (Samping Toko Roby)
12. J&T, JI. Sukaramai, Kec. Banda Sakti
Fajar Abadi Mas, Jl. Sukaramai, Lr. Bali, Kec. Banda Sakti
Toko New Seiko Elektronik (Apiau/Jhoni Kartolo), Jl. Perdagangan, Lr. Bali, Kec. Banda Sakti
Cek Ayau Cong, Jl. Gudang (Pintu No. 4, samping Linda Keramik), Kec. Banda Sakti.
Toko Mas Kita (Asan/Thaikong), Jl. Gudang, depan Rumah Makan AA, Kec. Banda Sakti,
Kawasaki / Linda Keramik, Jl. Gudang Lama, Gampong Kota, Kec. Banda Sakti
Bay Haqi, JI. Blang Rayeuk, Gampong Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe












