Netralpos.com Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui tim terpadu akan melaksanakan penertiban terhadap usaha peternakan burung walet di Kecamatan Banda Sakti pada Rabu, (21/4). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan usaha, kepastian hukum, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Tim penertiban terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kesehatan, DPKAD, DLHK, Inspektorat, Bagian Hukum, serta unsur Kecamatan Banda Sakti.
Berdasarkan data hasil pendataan dan pemantauan, terdapat 124 lokasi usaha peternakan burung walet di wilayah Kota Lhokseumawe. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 lokasi telah memasuki tahap pengajuan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ke tingkat provinsi, yang dinilai telah memenuhi kewajiban perizinan di tingkat kota. Ujar Safriadi
Sementara itu, 86 lokasi lainnya masih berada dalam berbagai tahapan pengurusan perizinan, termasuk yang baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun yang belum memulai proses perizinan sama sekali. Selain itu, terdapat lima lokasi yang terindikasi tidak aktif, serta satu lokasi yang masih dalam tahap pembangunan sarang burung walet.
Dari keseluruhan usaha tersebut, sebanyak 71 lokasi telah tercatat sebagai wajib pajak daerah, meskipun sebagian di antaranya belum menyelesaikan seluruh tahapan perizinan. Jelasnya
Khusus di Kecamatan Banda Sakti, tercatat terdapat 83 lokasi usaha walet, dengan 18 lokasi di antaranya belum mengurus perizinan sama sekali. Lokasi-lokasi tersebut menjadi prioritas dalam penindakan tahap pertama.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa penertiban ini bukan semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan secara tertib administrasi dan tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah mematuhi aturan.
Adapun bentuk penindakan yang akan dilakukan di lapangan disesuaikan dengan kondisi, antara lain berupa penyegelan atau tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Jelasnya
Ke depan, penertiban akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya terhadap pelaku usaha yang belum menyelesaikan proses perizinan hingga tahap pengajuan NKV. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha sarang burung walet agar segera melengkapi perizinan guna menghindari tindakan penertiban lanjutan.
Dalam waktu satu minggu setelah penindakan tahap pertama, akan dilakukan penertiban tahap kedua di Kecamatan Banda Sakti tanpa peringatan ulang, mengingat sosialisasi dan peringatan sebelumnya telah disampaikan melalui berbagai jalur, baik secara langsung maupun melalui aparatur kecamatan dan desa. Jelasnya












