Netralpos, Langsa – Proyek pembangunan UPTD Puskesmas Langsa Lama yang bersumber dari APBN 2026 mulai menuai sorotan. Bukan semata karena bangunan yang sedang dikerjakan, tetapi karena informasi nilai anggaran yang disebut tidak tercantum pada papan proyek di lokasi. Jumat 18/09/2026.
Laporan Detik Kasus menyebut proyek tersebut berada di Gampong Meurandeh Dayah, Kota Langsa, dengan satuan kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh. Papan proyek mencantumkan nomor kontrak HK0201/Gs4.1/F-PBKES/2026/114.18, tanggal kontrak 30 Juni 2026, masa pelaksanaan 185 hari kalender, serta sumber dana APBN 2026. Namun, laporan tersebut menyoroti tidak terlihatnya nilai kontrak pada papan informasi.
Persoalannya sederhana, tetapi menyentuh hal penting dalam penggunaan uang publik. Ketika sebuah proyek dibiayai APBN, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pekerjaan tersebut, termasuk nilai kontrak, pelaksana, waktu pengerjaan dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Sorotan itu juga mendapat perhatian warga sekitar. Warga mempertanyakan mengapa informasi mengenai nilai anggaran tidak terlihat pada papan proyek, jika memang kondisi tersebut sesuai dengan temuan di lapangan.
“Kalau ini uang negara, masyarakat wajar mengetahui berapa anggarannya. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi supaya jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya,” ujar Iham, warga sekitar.
Menurut warga, keterbukaan sejak awal justru penting untuk mencegah munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat. Informasi yang lengkap dinilai akan membuat publik lebih mudah memahami pekerjaan sekaligus ikut mengawasi proses pembangunan.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tinggal dijelaskan saja. Berapa nilai kontraknya, siapa pelaksananya dan bagaimana progresnya. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi,” katanya.
Laporan tersebut juga menyebut wartawan mendatangi lokasi pada 15 September 2026 sekitar pukul 15.36 WIB, namun tidak menemukan pekerja yang dapat dimintai keterangan. Kondisi itu turut memunculkan pertanyaan mengenai aktivitas pekerjaan dan pengawasan proyek di lapangan.
Karena itu, pihak satuan kerja, pelaksana maupun pengawas proyek perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai kontrak, progres pekerjaan serta mekanisme pengawasan. Klarifikasi resmi penting agar pertanyaan publik tidak berkembang menjadi prasangka yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian bukan sekadar sebuah papan proyek. Ini menyangkut keterbukaan dalam penggunaan APBN. Proyek fasilitas kesehatan untuk masyarakat semestinya berjalan dengan informasi yang terang, sehingga publik tidak harus menebak-nebak berapa uang negara yang digunakan untuk membangunnya.












