Netralpos.com, Aceh Utara — DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Utara, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRK Aceh Utara dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.T., anggota DPRK, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Utara, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tarmizi Panyang mengatakan, penyampaian Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 merupakan tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap rancangan qanun tersebut dapat segera dibahas bersama DPRK dan pemerintah daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun 2026 ini dapat segera ditetapkan menjadi qanun. Mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang relatif singkat, sehingga semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara,” ujar Tarmizi.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBK tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang cermat, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan Perubahan APBK Aceh Utara mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pedoman yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satunya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun 2026 antara eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas melalui tahapan pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.[]












