Aceh

Haji Uma Desak Kematian Siswi MTsN 5 Takengon Diusut Tuntas, Dugaan Hukuman Jongkok Disorot

×

Haji Uma Desak Kematian Siswi MTsN 5 Takengon Diusut Tuntas, Dugaan Hukuman Jongkok Disorot

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com. Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Agama mengusut secara menyeluruh kematian seorang siswi MTsN 5 Takengon, berinisial AZ (15), asal Suka Ramai, Kabupaten Bener Meriah.

Haji Uma yang merupakan anggota Komite I DPD RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Wakil Ketua PURT DPD RI menegaskan bahwa setiap bentuk pembinaan di lingkungan pendidikan harus mengutamakan keselamatan peserta didik dan tidak boleh membahayakan nyawa.

“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga almarhumah AZ. Kami meminta kasus ini diusut secara tuntas, transparan, dan objektif. Penyebab kematian harus dipastikan secara medis maupun hukum,” ujar Haji Uma, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan informasi sementara, AZ meninggal dunia pada Kamis (24/9/2026). Sebelum meninggal, korban diduga menerima hukuman dari seorang guru karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Informasi yang beredar menyebutkan, dari 30 siswa di kelas tersebut, hanya beberapa orang yang mengerjakan tugas. Setelah menjalani hukuman, korban dilaporkan mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke ruang UKS.

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan di Puskesmas Kecamatan Bebesen sebelum dirujuk ke RSUD Datu Beru. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah, Wahdi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Polsek Kute Panang telah melakukan investigasi terkait kejadian itu.

Menanggapi peristiwa tersebut, Haji Uma turut menyoroti informasi mengenai dugaan bentuk hukuman yang diberikan kepada korban. Ia meminta agar informasi tersebut diperiksa secara objektif dan tidak langsung dianggap sebagai penyebab kematian.

“Informasi yang kami terima dari lapangan, ada dugaan korban disuruh jongkok. Ini masih merupakan informasi yang berkembang dan harus ditelusuri kebenarannya. Apakah benar hukuman tersebut diberikan, berapa lama korban menjalani hukuman, serta apakah korban memiliki riwayat penyakit sebelumnya, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Menurut Haji Uma, hasil visum dan rekam medis dari RSUD Datu Beru perlu disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian atau tindakan yang melanggar ketentuan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

“Jika terbukti ada kelalaian atau pemberian hukuman yang melampaui batas kewajaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” tutup Haji Uma.

Kasus ini diharapkan dapat diusut secara menyeluruh agar penyebab kematian korban terungkap dan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait dalam menerapkan pola pembinaan yang aman di lingkungan pendidikan.