Netralpos.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bergerak mempercepat pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengalami keterlambatan. Sebanyak 2.934 PPPK tercatat akan menerima pembayaran gaji yang tertunggak secara bertahap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe sekaligus Juru Bicara Pemko, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., mengatakan Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempercepat proses administrasi pembayaran.
“Wali Kota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima,” kata Taruna, Selasa (6/10/2026).
Menurut Taruna, total kebutuhan pembayaran gaji PPPK Kota Lhokseumawe mencapai sekitar Rp11,08 miliar per bulan untuk 2.934 orang.
Untuk pembayaran yang sedang diproses, terdapat gaji tertunggak periode Juli hingga Oktober 2026, ditambah pembayaran gaji ke-13, sehingga total pembayaran yang akan diterima mencakup lima bulan.
“Proses kelengkapan administrasi pembayaran sudah kita mulai sejak Senin, 5 Oktober 2026. Per hari ini, Selasa (6/10/2026) pukul 11.00 WIB, sudah ada 20 OPD yang menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKD melalui Bidang Perbendaharaan,” jelasnya.
Taruna menjelaskan, bagi OPD yang telah menyampaikan SPM dan menyelesaikan proses administrasi, dana pembayaran gaji mulai diproses melalui bendahara masing-masing OPD untuk selanjutnya disalurkan ke rekening PPPK.
Pemko Lhokseumawe, lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat diselesaikan.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak PPPK terpenuhi sekaligus sebagai penghargaan atas pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.












