Netralpos.com. Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah antisipatif terhadap potensi dampak cuaca buruk dengan meminta seluruh aktivitas Galian C dihentikan sementara.
Langkah tersebut dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Lhokseumawe setelah orang nomor satu di Pemko Lhokseumawe itu melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi Galian C pada Rabu pagi, 30 September 2026.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota melihat langsung kondisi sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama kawasan dengan aktivitas penggalian yang berpotensi menimbulkan kerawanan apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP & WH dan DLHK Kota Lhokseumawe dengan melakukan kegiatan himbauan langsung ke sejumlah lokasi Galian C pada 2 Oktober 2026.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., mengatakan kebijakan penghentian sementara berlaku bagi seluruh kegiatan Galian C.
“Ini adalah penekanan langsung dari Bapak Wali Kota setelah beliau melakukan inspeksi lapangan. Untuk sementara seluruh kegiatan Galian C dihentikan, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin,” ujar Safriadi.
Menurutnya, kondisi cuaca menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan langkah tersebut. Berdasarkan peringatan BMKG, pada awal Oktober 2026 wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.
“Ketika curah hujan tinggi, kondisi tebing dan lahan bekas penggalian tentu perlu menjadi perhatian. Kita melakukan langkah pencegahan sebelum muncul dampak yang lebih besar,” jelasnya.
Para pengelola Galian C diminta menghentikan aktivitas penggalian selama masa penghentian sementara, termasuk penggunaan alat berat dan kendaraan operasional yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Selain itu, pengelola diminta memastikan kondisi lokasi tetap aman.
Apabila terdapat tebing atau lahan yang mengalami kerusakan maupun berpotensi membahayakan, segera dilakukan penanganan dan pemulihan lingkungan.
Warga Diminta Tidak Diam Jika Masih Ada Aktivitas
Pemko Lhokseumawe juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan di lapangan.
Apabila warga menemukan adanya aktivitas Galian C yang masih berjalan setelah himbauan penghentian sementara disampaikan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe.
“Silakan masyarakat menyampaikan laporan apabila masih menemukan aktivitas Galian C. Satpol PP & WH akan melakukan pengecekan dan menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Safriadi.
Ia menambahkan, penghentian sementara tersebut merupakan langkah kehati-hatian untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Pemko Lhokseumawe berharap para pelaku usaha dapat memahami kebijakan tersebut dan tidak memaksakan aktivitas penggalian selama kondisi cuaca masih berpotensi menimbulkan risiko.
“Kita mengedepankan pencegahan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi longsor atau kerusakan. Keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.












