BeritaNews

Sinergi BI-Polri Diperkuat, Penanganan Uang Palsu di Aceh Jadi Sorotan

×

Sinergi BI-Polri Diperkuat, Penanganan Uang Palsu di Aceh Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Netralpos, Surabaya – Bank Indonesia memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (Aparkum) melalui kegiatan Capacity Building Aparkum 2026 yang digelar di Kota Surabaya, 11–12 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas penyidik, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan peredaran Rupiah yang diragukan keasliannya. Jumat 18/09/2026.

Kegiatan dibuka oleh Deputi Direktur KPwBI Provinsi Jawa Timur Nasrullah dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe Yudo Herlambang. Sebanyak 10 penyidik Polres di wilayah kerja BI Lhokseumawe turut ambil bagian.

Sejumlah materi penting dibahas, mulai dari perkembangan kasus uang palsu di Aceh, modus dan penanganannya, strategi penanggulangan, hingga proses klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

Materi tersebut antara lain disampaikan AKBP Frihhamdeni, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh; AKP Ade Yudha Pramana, Kasubnit 2 Bareskrim Polri; serta sejumlah pejabat dan analis Bank Indonesia.

BI menegaskan, persoalan uang palsu bukan hanya menyangkut alat pembayaran yang tidak sah. Peredarannya juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, kelancaran transaksi, hingga stabilitas sistem pembayaran.

Dalam pelaksanaannya, KPwBI Lhokseumawe secara berkelanjutan melakukan identifikasi dan penelitian terhadap uang yang diragukan keasliannya, baik yang berasal dari perbankan maupun masyarakat.

Temuan tersebut dinilai penting sebagai early warning untuk membaca pola, wilayah, modus, serta potensi peredaran uang palsu yang perlu mendapat perhatian bersama.

Karena itu, koordinasi antara BI dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting. Informasi mengenai dugaan Rupiah palsu diharapkan dapat diterima dan diverifikasi secara cepat, sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, BI dan Aparkum juga mendorong penguatan komunikasi, pertukaran informasi, serta kolaborasi edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.

“Capacity building” tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan peningkatan kapasitas, tetapi berkembang menjadi “capacity for collaboration” dalam membangun ekosistem penanggulangan Rupiah palsu yang lebih responsif.

Pesannya tegas: informasi dari masyarakat harus dapat diterima, diverifikasi oleh BI, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Dengan sinergi tersebut, upaya menjaga kepercayaan terhadap Rupiah sekaligus melindungi masyarakat diharapkan semakin kuat.