Netralpos, Aceh Utara – Panggung konser Apache telah selesai, tetapi pertanyaan tentang kinerja Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara justru belum selesai. Di tengah daerah yang terus menggaungkan identitas sebagai wilayah bersyariat, publik melihat ada ruang besar untuk mempertanyakan seberapa serius pengawasan aparat ketika hiburan digelar dalam agenda pemerintah daerah.
Milad ke-800 Samudera Pasai memang merupakan perhelatan besar Aceh Utara, berlangsung 7–13 September 2026. Pemerintah daerah sendiri menempatkan momentum tersebut sebagai bagian penting dalam merawat sejarah dan tradisi Samudera Pasai. Namun, kebesaran acara tidak seharusnya membuat fungsi pengawasan kehilangan gigi.
Satpol PP dan WH bukan sekadar seragam yang berdiri di pinggir kerumunan. Institusi ini memiliki mandat menjaga ketertiban sekaligus melakukan pengawasan pelaksanaan syariat sesuai kewenangan yang diberikan peraturan. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 menjadi salah satu dasar pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, sementara Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 mengatur pokok-pokok syariat Islam.
Lebih jauh, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur sejumlah jarimah, termasuk khalwat dan ikhtilath. Artinya, ketika sebuah kegiatan menghadirkan kerumunan besar dan interaksi publik dalam ruang terbuka, pertanyaan mengenai bagaimana langkah pencegahan dan pengawasan dilakukan merupakan pertanyaan yang sah dan tidak semestinya dianggap sebagai serangan kepada aparat.
Tokoh masyarakat, Muzakkir, menilai Satpol PP dan WH Aceh Utara perlu menjelaskan kepada publik standar pengawasan yang diterapkan selama kegiatan tersebut.
«“Jangan sampai WH dikenal keras ketika menertibkan masyarakat kecil, tetapi ketika panggungnya berada dalam kegiatan pemerintah, publik justru tidak melihat ketegasan yang sama. Kalau pengawasan sudah dilakukan, sampaikan kepada masyarakat apa yang diawasi dan bagaimana hasilnya,” ujar Muzakkir.»
Pernyataan itu menohok pada satu persoalan: aparat jangan hanya terlihat ketika menertibkan rakyat, tetapi menghilang ketika publik membutuhkan kepastian bahwa aturan juga diawasi dalam acara pemerintah. Kritik ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran qanun, melainkan mempertanyakan transparansi dan konsistensi pengawasan.
Yang membuat sorotan semakin sensitif, kegiatan tersebut berada dalam rangkaian agenda Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Karena itu, justru pemerintah semestinya menjadi pihak pertama yang memastikan seluruh kegiatan publik berjalan dengan standar ketertiban dan norma yang berlaku—bukan membuat masyarakat bertanya-tanya apakah standar tersebut ikut berubah ketika acara berada di bawah payung pemerintah.
Kalau WH punya taring, tunjukkan lewat transparansi. Kalau pengawasan memang berjalan, buka kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan, jangan alergi terhadap evaluasi karena aparat yang kuat bukan aparat yang kebal kritik, melainkan aparat yang berani mempertanggungjawabkan kerjanya.
Muzakkir juga mengingatkan agar persoalan ini jangan dipersempit menjadi pertarungan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap konser.
«“Yang dipersoalkan bukan sekadar ada konser atau tidak. Yang dipertanyakan adalah konsistensi. Masyarakat selama ini diminta menghormati aturan syariat, maka pemerintah dan aparat pengawas juga harus memberi contoh bahwa aturan itu tidak mengenal panggung khusus,” katanya.»
Pada akhirnya, sorotan ini bukan semata-mata tentang Apache, musik atau keramaian. Ini tentang wibawa aturan. Sebab jika masyarakat terus melihat pengawasan tajam di satu tempat tetapi terasa lunak di tempat lain, yang terkikis bukan hanya citra WH, melainkan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah menjalankan syariat.
Milad ke-800 Samudera Pasai sudah berakhir. Panggung boleh dibongkar, lampu boleh dipadamkan, dan musik boleh berhenti. Tetapi satu hal jangan ikut dipadamkan: keberanian pemerintah menjelaskan kepada rakyat, sebenarnya ke mana pengawasan Satpol PP dan WH Aceh Utara selama konser berlangsung?[]












