Netralpos.com, Aceh Utara — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Utara bersama unsur terkait menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kedai Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (22/9/2026).
Penertiban dilakukan terhadap lapak dan aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 10 pelaku usaha diberikan peringatan agar memindahkan lapak maupun barang dagangan yang berada di badan jalan.
Penertiban melibatkan personel Satpol PP-WH, Dinas Perhubungan, Muspika Lhoksukon, UPTD Pasar, serta perangkat gampong.
Petugas menyusuri kawasan kedai dan pertokoan Lhoksukon serta berkomunikasi langsung dengan para pedagang.
Para pedagang diimbau tidak menempatkan lapak maupun barang dagangan di badan jalan karena dapat mengganggu akses pengguna jalan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, MSP, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata aktivitas PKL di kawasan Lhoksukon.
“Pedagang yang menggunakan badan jalan kami imbau untuk segera memindahkan lapak dan dagangannya ke lokasi yang tidak mengganggu akses pengguna jalan,” ujar Iskandar.
Menurutnya, petugas dalam penertiban tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan arahan secara langsung kepada para pedagang.
Pedagang yang lapaknya dinilai mengganggu badan jalan diminta melakukan penataan sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan.
Iskandar berharap penataan tersebut dapat menciptakan kawasan kedai yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan imbauan kepada pedagang agar lapak tidak menggunakan badan jalan,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas perdagangan di kawasan kedai tetap perlu ditata agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu fungsi badan jalan.
Selain penataan lapak, petugas juga memberikan arahan kepada para pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di sekitar lokasi berjualan.[]












