Netralpos, Aceh Tengah – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menginventarisasi dan memulihkan aset daerah yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor. Pendataan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas publik yang terdampak teridentifikasi, terverifikasi, dan masuk dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. Jumat 23/10/2026.
Upaya tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, BPBD, serta didukung Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR).
Kepala BPKAD Aceh Tengah, Gunawan Putra, mengatakan inventarisasi tidak hanya mencakup pendataan kerusakan, tetapi juga penilaian kerugian, pengusulan anggaran pemulihan, hingga pencatatan kembali aset setelah direhabilitasi.
“Pendataan ini bukan sekadar menghitung tingkat kerusakan, melainkan memastikan setiap aset publik yang terdampak teridentifikasi dengan tepat, dinilai kerugiannya, diusulkan pendanaannya, dan setelah selesai direhabilitasi segera dicatat kembali dalam sistem inventaris aset daerah,” ujarnya.
Sejumlah fasilitas menjadi prioritas pemeriksaan, di antaranya Jembatan Krueng Pelang, jalan penghubung antarkecamatan, empat pasar, puskesmas, sekolah, saluran drainase, serta lahan pertanian yang terdampak bencana.
Hasil verifikasi lapangan selanjutnya disusun dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk), sebagai dasar pengusulan pendanaan dan pelaksanaan pemulihan.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menegaskan pemulihan aset publik harus berjalan seiring dengan penanganan rumah warga, termasuk program pembangunan 533 unit hunian tetap (huntap) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta pemulihan lahan pertanian.
Ia meminta setiap pekerjaan yang telah selesai dilengkapi berita acara serah terima agar dapat segera dicatat sebagai pemulihan maupun penambahan aset daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat secara tertib dan penggunaan anggaran pemulihan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Aceh Tengah menyebut data kerusakan masih terus diperbarui seiring berlangsungnya verifikasi. Informasi inventarisasi aset dapat diperoleh melalui PPID Pemkab Aceh Tengah atau BPKAD setelah proses pendataan selesai.
Masyarakat yang mengetahui kerusakan fasilitas publik juga dapat menyampaikan laporan kepada Posko Satgas PRR atau BPBD Kabupaten Aceh Tengah.












