BeritaNews

HMI Menggugat DPRK Lhokseumawe, Soroti MBG hingga Pengelolaan APBK

×

HMI Menggugat DPRK Lhokseumawe, Soroti MBG hingga Pengelolaan APBK

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com, Lhokseumawe  — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menggelar aksi “HMI Menggugat” di halaman Gedung DPRK Lhokseumawe, Kamis (24/9/2026), bakda Zuhur.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan dan petisi tertulis yang ditujukan kepada DPRK Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe, serta aparat penegak hukum.

Di bawah pengawalan aparat kepolisian, para mahasiswa secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui mimbar bebas. Aksi tersebut kemudian direspons pimpinan DPRK Lhokseumawe yang turun menemui massa dan mendengarkan langsung tuntutan mahasiswa.

Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Mohamad Muhaymin, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Soroti Program MBG dan Pengelolaan Sampah

Salah satu persoalan yang disorot adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Pertama, tentang MBG [SPPG] yang tidak memiliki izin SLHS untuk segera ditutup. Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi terhadap tujuh dapur [SPPG] yang tidak memiliki sertifikat tersebut, apakah benar-benar ditutup,” kata Muhaymin.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting karena program tersebut merupakan program pemerintah dan menyangkut kesehatan anak-anak sekolah.

HMI juga menyoroti pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kedua, mendesak wali kota mengevaluasi dan meninjau prosedur pengoperasian mesin pengolahan sampah. Ketika kami melakukan akses ke TPA Alue Lim, APD tidak ada. Kemudian tata letak mesin tidak sesuai. Ini harus dievaluasi,” tegasnya.

HMI turut mendesak DPRK memperketat fungsi pengawasan terhadap program pemerintah, khususnya program prioritas yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Muhaymin meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran.

Soroti Pengadaan Mobil BRA

Persoalan lain yang disampaikan adalah rencana pengadaan mobil operasional oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp17,25 miliar.

Muhaymin mempertanyakan kebijakan tersebut di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih mendesak.

“Ketiga, terkait pengadaan mobil oleh BRA tahun anggaran 2026. Bagi kami, itu pengkhianatan terhadap perjuangan. Tahun 1976 dideklarasi GAM sampai dengan ditandatangani MoU Helsinki pada 2005, kita selalu berbicara tentang kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia meminta DPRK Lhokseumawe menyurati Gubernur Aceh agar rencana pengadaan tersebut dibatalkan dan anggarannya dialihkan untuk program yang dinilai lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Seperti peningkatan UMKM, beasiswa yatim piatu, rumah layak huni dan pengadaan alat pertanian,” katanya.

Persoalan Kelangkaan Solar

Kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar juga menjadi bagian dari tuntutan mahasiswa.

Muhaymin mengatakan antrean kendaraan untuk mendapatkan solar masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Kondisi tersebut, menurut dia, berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan distribusi logistik masyarakat.

“Kalau di daerah kita, kalau kita mengantre masih dapat. Bayangkan di daerah barat selatan, itu mengantre 12 hingga 24 jam baru dapat. Bagaimana stagnan ekonomi di sana, bagaimana suplai logistik di sana,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah memperjuangkan tambahan kuota solar untuk Aceh.

“Jadi, Mualem jangan mati suri. Hari ini Mualem mati suri terhadap persoalan ini, tidak ada satu statement pun dari yang katanya panglima memiliki kekuatan elektoralnya, kenapa tidak dimanfaatkan meminta kuota tambahan,” kata Muhaymin.

Kritik Fungsi Pengawasan DPRK

HMI juga mengkritik fungsi pengawasan DPRK Lhokseumawe terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

Muhaymin menilai DPRK memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap program-program pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami meminta juga kepada DPRK untuk mengevaluasi kinerja mereka, terkhusus di bidang pengawasan. Gagalnya berjalan program pemerintah kota hari ini tidak terlepas dari tanggung jawab pengawasan DPRK,” katanya.

Ia juga mempertanyakan proses penganggaran mesin pengolahan sampah yang sebelumnya disebut telah dipersoalkan dalam audiensi dengan DPRK.

“Kalau jangan diadakan, kenapa disahkan? Kalau sudah dilarang, tapi anggarannya tetap diloloskan, ini kan timbul pertanyaan,” ujarnya.

Soroti Belanja Pegawai APBK

Persoalan fiskal APBK Lhokseumawe turut menjadi perhatian mahasiswa.

Muhaymin menyebut jumlah PPPK di Lhokseumawe mencapai 3.698 orang, sedangkan jumlah PNS sebanyak 2.975 orang.

Ia menyoroti besarnya porsi belanja pegawai dalam APBK.

“Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, itu maksimal belanja pegawai 30 persen. Hari ini yang dilakukan pemerintah, belanja pegawai itu 56,7 persen, ada kelebihan 27,6 persen,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan lainnya.

HMI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi mengenai dugaan adanya pegawai yang menerima gaji tetapi tidak bekerja.

“Setahu kami, informasi yang kami dapat. Cuma enggak bisa kami pastikan ini benar atau tidak. Informasi dari orang dalam. Bahkan menurut keterangan mereka ada dugaan titipan-titipan, yang menerima gaji tidak bekerja,” ujarnya.

Ia menegaskan informasi tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut penggunaan uang negara.

Soroti Serapan Dana TKD

HMI terakhir menyoroti serapan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut masih rendah.

Muhaymin menyebut serapan anggaran tersebut baru sekitar 16,30 persen dari total Rp124,9 miliar.

“Kita masih 16,30 persen dari total anggaran Rp124,9 miliar. Jangan sampai uang ini jadi SiLPA nantinya, karena enggak optimal,” katanya.

Ia membandingkan pelaksanaan pekerjaan di Lhokseumawe dengan sejumlah daerah lain di Aceh Utara yang menurut pengamatannya melakukan percepatan pekerjaan hingga malam hari.

Muhaymin meminta pemerintah dan DPRK lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.

“Jangan sibuk urusan tambah kursi DPR di tahun 2029, menjadi ketua partai. Jangan sibuk itu, prioritaskan dulu kepentingan masyarakat hari ini,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat tidak semata-mata membutuhkan bantuan uang, tetapi juga pemenuhan akses dan hak dasar.

“Masyarakat kan enggak minta uang kepada pemerintah, neubi peng 200, kon nyan geulake. Akses dan segala hak-hak masyarakat itu harus dipenuhi,” pungkasnya.

Tujuh Tuntutan HMI

Dalam petisi tertulis yang disampaikan dalam aksi “HMI Menggugat”, HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menyampaikan tujuh tuntutan.

Pertama, meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dinas kesehatan menghentikan sementara operasional tujuh dapur MBG/SPPG yang disebut belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. HMI juga meminta adanya pengawasan serta tindakan hukum untuk memastikan distribusi pangan dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kedua, mendesak Wali Kota Lhokseumawe mengevaluasi prosedur pengoperasian mesin pengolahan sampah, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tata kelola mesin. HMI juga meminta DPRK memperketat pengawasan dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK terkait proyek tersebut.

Ketiga, meminta pimpinan DPRK Lhokseumawe menyuarakan dan meneruskan rekomendasi kepada Gubernur Aceh serta pimpinan DPRA agar membatalkan rencana pengadaan 25 unit mobil operasional premium senilai Rp17,25 miliar pada Sekretariat BRA TA 2026. HMI meminta anggaran tersebut dialihkan untuk program penanganan kemiskinan ekstrem, rumah layak huni dan beasiswa anak yatim korban konflik.

Keempat, meminta pimpinan DPRK Lhokseumawe meneruskan rekomendasi kepada Gubernur Aceh agar memperjuangkan tambahan kuota darurat biosolar kepada BPH Migas. HMI juga meminta pengawasan distribusi solar diperketat guna mencegah penyalahgunaan dan praktik penyelewengan.

Kelima, meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe mengevaluasi serta memperbaiki fungsi pengawasan terhadap program kerja eksekutif. HMI meminta pengawasan legislatif dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan penyimpangan pelaksanaan program daerah.

Keenam, meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe mempercepat realisasi program Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebesar Rp124,9 miliar yang disebut baru terserap sekitar 16,31 persen. HMI juga meminta pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah yang mencatatkan progres rendah.

Ketujuh, mendesak Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK melakukan evaluasi fiskal serta moratorium formasi baru. HMI meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota mengaudit kemampuan riil APBK terhadap jumlah PNS dan PPPK yang ada saat ini.

HMI juga meminta penerimaan formasi PPPK penuh waktu baru dihentikan selama rasio belanja pegawai belum memenuhi batas yang disebut dalam UU HKPD, serta mendorong penggunaan skema PPPK paruh waktu.[]