Aceh

Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga Taruna Poltekpel Malahayati yang Meninggal Dunia

×

Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga Taruna Poltekpel Malahayati yang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com. Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Muhammad Rasya Fadilla, taruna D-III Studi Nautika Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pendidikan.

Komitmen tersebut disampaikan Sayuti saat mengunjungi rumah duka keluarga almarhum di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (29/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sayuti didampingi Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kehadiran rombongan Pemko Lhokseumawe disambut keluarga almarhum. Selain menyampaikan belasungkawa kepada kedua orang tua almarhum, Sayuti juga mendengarkan langsung penyampaian keluarga terkait perkara yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Wali Kota bersama rombongan turut mengikuti samadiyah bersama keluarga sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan belasungkawa atas kepergian almarhum.

Dalam kesempatan itu, Sayuti menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan dukungan kepada keluarga, termasuk pendampingan hukum guna membantu mereka menghadapi proses penanganan perkara tersebut.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe siap membantu keluarga korban. Almarhum adalah putra Lhokseumawe kita. Karena itu, pemerintah akan terus mengawal proses ini dan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada keluarga,” ujar Sayuti.

Ia juga memastikan Pemko Lhokseumawe akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi keluarga dalam mengikuti perkembangan proses hukum.

“Saya akan mengirimkan pengacara untuk mendampingi keluarga. Kita akan terus mengawal proses ini agar persoalan dapat ditangani secara serius dan keluarga mendapatkan kejelasan,” katanya.

Menurut Sayuti, pendampingan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga almarhum. Pemko Lhokseumawe juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah akan menghormati seluruh tahapan yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Muhammad Rasya Fadilla diketahui merupakan taruna D-III Studi Nautika Poltekpel Malahayati Aceh yang berasal dari Kota Lhokseumawe. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Pemko Lhokseumawe berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keluarga memperoleh kejelasan atas peristiwa yang menimpa almarhum.