Aceh

Kabar Baik! Gaji 3.694 PPPK Lhokseumawe Ditargetkan Cair Pekan Ini

×

Kabar Baik! Gaji 3.694 PPPK Lhokseumawe Ditargetkan Cair Pekan Ini

Sebarkan artikel ini

Netralpos.com. Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menargetkan pembayaran gaji bagi 3.694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pembayaran tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah setelah pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan pihaknya terus mempercepat proses administrasi agar pembayaran gaji para PPPK dapat segera dilakukan.

“Kami terus memacu proses pembayaran gaji PPPK setelah perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 disahkan. Ini menjadi salah satu agenda prioritas utama Pemko,” kata A. Haris kepada Netralpos.com, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, Pemko Lhokseumawe saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah administratif untuk mempercepat pencairan gaji PPPK tanpa harus menunggu seluruh tahapan administrasi perubahan APBK selesai.

A. Haris menjelaskan, meskipun perubahan APBK 2026 telah disahkan, dokumen tersebut masih harus melalui proses evaluasi di Banda Aceh. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian atau revisi berdasarkan hasil evaluasi sebelum dokumen kembali diajukan untuk mendapatkan pengesahan.

Ia memperkirakan seluruh tahapan administrasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Karena itu, Pemko berupaya agar proses pembayaran gaji PPPK tidak mengalami penundaan lebih lama.

“Setelah perubahan APBK disahkan, dokumennya dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi. Kemudian dilakukan revisi sesuai hasil evaluasi dan kembali diajukan untuk mendapatkan pengesahan,” jelasnya.

Selain pembayaran gaji rutin, Pemko Lhokseumawe juga merencanakan pembayaran secara rapel untuk menuntaskan kekurangan gaji yang tertunda akibat penyesuaian anggaran.

Pembayaran tersebut juga berpotensi mencakup gaji ke-13, apabila kondisi anggaran telah mencukupi.

“Dibayar rapel gajinya, termasuk selisih kekurangan upah dari periode sebelumnya yang tertunda karena penyesuaian. Termasuk juga pembayaran gaji ke-13 jika memang anggarannya sudah mencukupi,” ungkap A. Haris.

Dengan percepatan proses administrasi tersebut, Pemko Lhokseumawe berharap hak keuangan ribuan PPPK dapat segera dibayarkan sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran.